
Pemkot Kendari Hentikan Proyek di Lahan Sengketa Puuwatu
Immigrationtoday.id – Pemerintah Kota Kendari menghentikan aktivitas pembangunan di lahan sengketa di Kelurahan Puuwatu melalui pemasangan plang penghentian.
Plang dipasang tim gabungan Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
Pemasangan dilakukan karena aktivitas pembangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Penaatan Lingkungan DLHK Kendari, Indriati Hamra, menyebut tindakan itu merupakan keputusan bersama organisasi perangkat daerah teknis.
“Plang dipasang atas persetujuan OPD teknis. Kami turun bersama Dinas PU, Satpol PP, dan DLHK,” ujar Indriati.
Lahan sekitar 2.200 meter persegi tersebut sedang disengketakan antara pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Nurminah, dan pihak pengembang.
Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin, menilai penghentian aktivitas memperkuat dugaan pembangunan tanpa legalitas.
Menurut Arwan, sejak awal penggusuran hingga pembangunan diduga berlangsung tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang.
Ia menyatakan langkah Pemkot Kendari dapat menjadi bagian dari fakta lapangan dalam proses hukum yang berjalan.
Pihaknya juga meminta penyidik Polda Sulawesi Tenggara mempercepat penanganan laporan dugaan penguasaan lahan dan perusakan aset.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan melibatkan tiga pihak yang diduga terkait penguasaan fisik lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait penghentian aktivitas pembangunan tersebut.*


