
Sultra Advocation Center Minta Aparat Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau
Immigrationtoday.id – Advocation Center Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang disebut marak di Kota Baubau.
Koordinator Wilayah Sultra Advocation Center, Ikhram, mengatakan rokok merek Humer diduga beredar luas di sejumlah kios dan toko tanpa pita cukai resmi.
Dalam keterangannya, Ikhram juga menyebut nama H. Basri yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Namun, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum ada penetapan dari aparat.
Menurut Ikhram, distribusi rokok ilegal diduga dilakukan secara tertutup, termasuk pembongkaran barang pada malam hari di lokasi yang berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan.
Ia menilai belum adanya penindakan menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Ikhram mendesak Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, serta Bea Cukai melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, immigrationtoday.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Baubau, Polda Sultra, Bea Cukai, maupun H. Basri terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan.*


